Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Punya Kelainan Seks, Pria Beristri Sodomi 4 Bocah

JAKARTA – Diiming-iming duit dan makanan, kurir ekspedisi  mensodomi empat bocah dibekuk polisi di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019) subuh.

Pelaku mengalami kelainan seksual karena sebelumnya  pernah melakukan hal yang sama di Tanah Abang.

Kini tersangka Susmanto (54) asal Brebes, Jawa Tengah, tak berkutik ketika ia ditangkap polisi di tempat ia bekerja di ekspedisi di kawasan Menteng. Sedang 4 bocah jadi korban tiga diantaranya berusia 9 tahun dan seorang lagi berusia 11 tahun kini dikirim petugas ke rumah sakit untuk divisum.

“Pelaku ini juga sudah saling kenal dengan ke empat bocah yang jadi korban kebiadapannya, karena para korban tinggal tak jauh dari tempat pelaku bekerja,” ujar Wakapolres Neteo Jakpus Susatyo Purnomo Condro didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung.

Menurut keterangan, pada Minggu (3/11) sekitar pukul 09:00, pelaku ketemu dengan korban dan kemudian mengiming-iming akan memberi uang dan akan mengajak jalan-jalan ke Dufan, Ancol. Karena tergiur akhirnya ke empat korban mau. Karena pelaku dan korban sudah sering bertemu hingga para bocah tidak curiga.

Nanun ke empat bocah ini malah diajak ke salah satu gedung perkantoran di Jalan Wahid Hasyim. Di tempat kejadian inu para korban langsung disodomi dengan cara paksa. Salah satu korban yang sudah menjadi korban sodomi berhasil kabur dan melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya yang segera melapor ke polisi.

Dari laporan bocah itu, petugas dengan sigap langsung menindak lanjuti hingga akhirnya pelaku yang sudah punya istri dan tiga anak berhasil dibekuk polisi tak jauh dari tempat ia bekerja sebabai office boy di salah satu perkantoran ekspedisi di Menteng.

“Pelaku dari hasil pemeriksaan tim dokter ternyata memiliki  penyakit kelainan seksual. Akibat perbuatan pria bejat itu ia akan dikenakan pasal 76 E jo pasal 82 UU RI No.35 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.