Wed. Dec 18th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pungli Sertifikat Tanah Ratusan Juta di Magelang, 3 Orang Jadi Tersangka

Magelang –

Polres Magelang mengusut kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang tahun 2018. Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 164 juta.

“Ada tiga tersangka yang sudah kita lakukan penyidikan. Ketika melakukan tindak pidana korupsi yang bersangkutan menjabat kasi pemerintahan desa, kepala desa dan sekretaris desa,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko dalam jumpa pers secara daring, Kamis (30/4/2020).

Ketiganya adalah mantan Kasi Pemerintahan Desa Wringinputih berinisial MH (60), mantan Kepala Desa Wringinputih berinisial SP (42) dan Sekretaris Desa Wringinputih berinisial ML (57).

“Seharusnya dalam pengurusan PTSL ini biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 150 ribu saja, kemudian para pelaku melakukan pungutan bervariasi,” terang Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah pengajuan PTSL ini sebanyak 641, kemudian sertifikat yang sudah jadi sebanyak 634. Ketiga tersangka melakukan pungutan tak sesuai ketentuan mulai Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 164.296.900. Kemudian ada beberapa barang bukti lagi yakni dokumen terkait pengurusan PTSL yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Sebetulnya dana yang terkumpul sebanyak Rp 394 juta, sudah digunakan oleh para tersangka sehingga hanya tersisa kita berhasil amankan sebanyak Rp 164.296.900. Ada juga magic com untuk masak saat lembur, laptop yang mereka gunakan untuk menyusun rencana biaya kebutuhan dalam pungutan tidak wajar,” lanjut Hadi.

Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.