Pukul dan Jambak Perawat RS Siloam Palembang, JT Terancam Pidana 2 Tahun Penjara
Christina Ramauli Simatupang (28) seorang perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang elah melaporkan kejadaian penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Jason Tjakrawinata (38) ke Porestabes Palembang, Jumat (16/4/2021) pukul 16.50 WIB.
Korban membuat laporan terhadap pelaku terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan UU No 1/1946 KUHP Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” tutur Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Sabtu (17/4/2021).
Lebih lanjut, Ivan mengatakan pelaku tak terima tangan anaknya berdarah saat jarum infusnya dicabut yang kemudian mmebuatnya emosi lalu menampar, menjambak, menendang korban hingga tersungkur.
Seperti diketahui, Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.