Prostitusi Online di Serang Diungkap Muncikari dan 1 PSK Ditahan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kota Serang.
Seorang muncikari berinisial AM (30), warga Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap, karena terbukti membuka jasa open boking order (BO).
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar membenarkan jika pihaknya berhasil mengungkap jasa prostitusi online, melalui aplikasi Mechat pada Sabtu (17/4/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Kita mendapatkan laporan adanya praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kota Serang, kemudian kita langsung bergerak ke lokasi,” katanya kepada wartawan, Senin (19/4/2021) malam.
Menurut Nandar, dalam aksinya, pelaku menawarkan jasa open BO terhadap konsumen melalui online, dan menyediakan tempat untuk open BO melalui media sosial MiChat.
“Tersangka AM menawarkan korban (PSK) kepada konsumen dengan harga Rp1,3 juta, dibayar dengan cara ditransfer,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nandar menambahkan setelah dilakukan pembayaran, konsumen diarahkan ke kamar hotel nomor 508. Disana PSK sudah menunggu konsumen yang memesannya.
“Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSKnya, oleh AM dikirim foto-fotonya melalui WhatsApp,” tambahnya.
Nandar menambahkan saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan security hotel, polisi mendapati seorang PSK berinisial AY yang tengah bersama konsumennya di dalam kamar hotel.
“Di dalam kamar kami mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,3 juta yang berada di dalam tas perempan, serta 1 kotak alat pengaman (kondom) merk Durex,” tambahnya
Nandar mengungkapkan dalam pemeriksaan AM mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu untuk satu orang konsumen. Sedangkan Rp1 juta diserahkan ke PSK nya.
“Tersangka AM dan korban (PSK) kita bawa ke Mapolres Serang Kota, dan telah menetapkan AM sebagai tersangka,” ungkapnya.
Nandar menegaskan tersangka AM akan dijerat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHPidana jo 506 KUHPidana.
“Pelaku hanya menawarkan jasa di Kota Serang,” tegasnya.