Fri. Nov 15th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Prostitusi Online di Majalengka, Ibu Jadikan Anak Kandung Budak Seks

Majalengka – TA (45), ibu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjual anak kandungnya, inisial Y (25), kepada pria hidung belang. Sang ibu menjadikan anaknya tersebut budak seks dengan melakoni prostitusi online.

 

Polisi sudah menangkap TA. Ia diringkus di rumahnya, Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Jumat 12 Maret 2021. “Telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang,” kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).

Siswo menjelaskan TA menawarkan sejumlah wanita muda kepada pria melalui WhatsApp dengan cara mengirimkan foto plus tarifnya. TA juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan wanita yang tengah berduaan di dalam kamar rumah TA. Dari situlah terungkap bahwa wanita muda yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

“Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y. Dia tak lain merupakan anak kandung tersangka (TA) yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang,” ucapnya.

“Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya,” ujar Siswo menambahkan.Kepada polisi, TA nekat melakoni bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi. Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

 

“Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi,” tutur Siswo.

TA mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Sementara anak dan perempuan lainnya masih berstatus saksi untuk dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya itu TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ucap Siswo.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.