Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Jakarta – Hermawan Susanto yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi sidang perdana hari ini. Hermawan akan disidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019), Hermawan diagendakan dengan pembacaan dakwaan pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst. Sejatinya, Hermawan disidang pada Senin (28/10) lalu, namun karena berhalangan hadir, majelis hakim pun menjadwalkan ulang pada hari ini.

Diketahui, Hermawan ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu direkam saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Mei 2019. Video tersebut kemudian viral di media sosial.Hermawan akan didakwa jaksa dengan Pasal 104 KUHP jo pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara unrtuk perekam video Hermawan, Ina Yuniarti, telah lebih dulu menjalani persidangan. Ina juga telah divonis bebas oleh hakim, hakim menilai perbuatan Ina tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE,” kata hakim ketua Tuty Haryati di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.