Pria di Jakut Nekat Onani dan Tunjukkan Alat Kelamin di Jalanan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Aksi pria berinisial MNP secara mengejutkan lakukan tindakan tak lazim di tempat umum.
Pria berusia 43 tahun itu melakukan tindakan senonoh dengan melakukan onani di pinggir jalan.
Selain onani, MNP juga menunjukkan alat kelaminnya ke dua remaja NCL (14) dan NGAC (11).
Aksi pelaku tersebut jelas sangat meresahkan warga sekitar dan sejumlah pengguna jalan.
“Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rango melanjutkan, kasus itu berawal dari pihaknya menerima laporan warga terkait adanya orang yang nekat menjulurkan alat kelaminnya.
“Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” sambungnya.
Sekedar informasi, kasus tersebut disebut Ringgo sudah cukup lama terjadi pada (31/10/2020) lalu.
Polisi yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya pelaku ditangkap pada (5/4/2021) di sekitar lokasi dimana pelaku sebelumnya pernah menjulurkan alat kelamin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.