Thu. Sep 26th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Preman Berpedang Bobol Toko dan Gasak Jam Tangan Mewah Rolex Diringkus Polres Bekasi

Unit Reskrim Polsek Serang Baru dan Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua preman yang melakukan aksi pencurian disertai kekerasan, Senin (24/05/2021).

Kedua preman itu bernama AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29). Mereka melancarkan aksinya di dua toko sekaligus, yakni Toko Baju dan Toko Jam Tangan yang berlokasi di Perumahan Mega Regency Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pada mulanya kedua tersangka bersama rekannya yang lain, sembari minum-minuman keras di depan rumah tersangka AL berencana mencari tunjangan hari raya (THR)

“Setelah rekan-rekan tersangka pergi, tersangka AL mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR,” ucap Hendra kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Serang Baru, Senin (24/05/21).

Ia menyebut, tersangka AL mengambil sebilah pedang yang ada di pos ronda, lalu pedang itu diselipkan di baju belakangnya.

“Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk. Kemudian kedua tersangka turun dari motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju,” jelasnya.

Kemudian, tersangka AL mengeluarkan pedang tersebut untuk menakuti penjaga toko baju.

“Tersangka AL mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam, sedangkan tersangka DS berdiri disampingnya sambil mengambil satu potong sweter warna abu-abu,” tuturnya.

Lalu, aksi kedua tersangka berlanjut dengan menyatroni sebuah toko jam yang berada di seberang jalan sembari menenteng pedang di tangan kanannya. Kemudian, pelaku mengambil sebuah jam tangan mewah Rolex berwarna hitam.

“Sedangkan tersangka DS menunggu di atas motor, setelah itu saat kedua tersangka ingin pergi berasil diamankan oleh anggota Polsek Serang Baru yang sedang berpatroli,” ucapnya.res

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 bilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat, dan 1 potong jaket warna biru dongker,  1 potong sweter warna abu – abu merek Original, 1 potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original, 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 4252 FWA berikut kunci kontak.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undang – Undang Darurat RI, No 12 Tahun 1951  dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.