Predator ABG Asal Perancis Diduga Telah Melakukan Aksinya Sejak 2015
JAKARTA – Tersangka WN Francis yang menyetubuhi 305 anak baru gede (ABG) ternyata sejak 2015 berada di Indonesia. Hal tersebut diketahui dari Paspor turisnya yang terdata di imigrasi.
Selama itu korban diduga kuat sudah melakukan eksploitasi ABG terutama anak jalanan untuk dijadikan pemuas seks. Anak jalanan dijadikan mangsa selain mudah ditemukan juga gampang untuk dirayu dengan iming-iming uang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya menyita Pasport tersangka Francois Abello Camille alias Frans Als Mister, 65 yang sudah tidak berlaku lagi. Paspor No. 14CZ26615 tersebut dikeluarkan Negara Prancis.
“Tersangka sudah berulangkali datang ke Indonesia sejak bulan Februari 2015 sebagai turis. Sebulan terakhir April masa Covid-19 berada di Indonesia hingga kini. Pindah di 3 Hotel. Jadi dokumen visa-nya habis tidak diperpanjang, alasannya karena Covid-19,” kata Nana, Kamis (9/7/2020).
Dikatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka yang ternyata memiliki kemampuan IT. Hal tersebut diketahui dari laptop miliknya yang menyimpan video porno dirinya dengan para ABG.
Penyidik Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat kesulitan membongkar isi laptopnya karena terkunci, sehingga penyidik harus meminta bantuan Siber Mabes Polri.
Video porno 305 ABG tersebut disimpan rapi dalam laptop dan sudah dijadikan film. Masing -masing video dibuat terpisah yang cantik dan biasa. Salah satunya voldernya bernama VIP berisi anak jalanan yang cantik setelah didandani dengan makeup.
Tersangka kata, Nana sengaja memilih anak jalanan untuk di dandani atau di makeup terlebih dahulu sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul hal tersebut diistilahkan Child Sex Groomer oleh pornografi.
Seperti diberitakan, tersangka Francois Abello Camille alias Frans Als Mister, diamankan petugas di Hotel PP, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 25 Juni 2020 dari informasi masyarakat. Saat diamankan tersangka dalam kondisi bugil bersama dua ABG.
Kepada tersangka polisi menjerat pasal perlindungan anak, pencabulan anak, eksploitasi anak hingga UU ITE, Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016. Dengan ancaman hukuman mati.