Polsek Pagedangan Terima Hasil Otopsi Remaja Korban Rudapaksa oleh 8 Pria
TANGSEL – Hasil otopsi jenazah berinisial OR (16), yang meninggal akibat digilir delapan pria di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang telah diterima Polsek Pagedangan, Senin (6/7/2020). Dari hasil otopsi tersebut tidak ditemui kandungan excimer.
“Berdasarkan hasil otopsi, tidak ditemukan excimer, karena mugkin sudah terlalu lama. Ini sudah final, “ujar Kapolsek Pagedangan AKP Efri kepada wartawan.
Ditambahkan Efri, korban meninggal disebabkan adanya infeksi berat di bagian mulut rahim akibat digilir delapan pria.
“Dimulut rahim ada memar dan menimbulkan infeksi hebah. Itu yang menyebabkan korban meninggal,”katanya.
Seperti diberitakan Pos Kota sebelumnya, seorang anak dibawah umur berinisial OR (16) meninggal dunia setelah digilir delapan pria sebanyak 2 kali yakni tanggal 10 April dan 18 April 2020. Pada tanggal 26 Mei korban dirawat di RS Jiwa Darma Graha Serpong, namun pada 9 Juni 2020 korban diambil paksa keluarga dengan alasan akan dirawat di rumah, namun pada tanggal 11Juni korban meninggal dunia.
Selanjutnya para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara