Tue. Dec 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polsek Mlati Tangkap Pelaku Pembuat Nilai Ijazah SD Plasu di Sleman

SLEMAN – Polsek Mlati, Sleman berhasil mengungkap kasus nilai mata pelajaran palsu di ijazah sekolah dasar (SD) swasta wilayah Mlati, Sleman. Terbongkarnya kasus ini, setelah ada orang tua siswa yang melaporkan di ijazah anaknya ada mata pelajaran beserta nilainya yang tidak pernah diajarkan dan diujikan di sekolah.

Hasil pengembaangan penyelidkan petugas menangkap S (30) karyawan SD Swasta tersebut dan menentapkannya sebagai tersangka. Warga Klaten, Jawa Tengah itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. 

Petugas juga mengamankan satu lembar ijazah dan surat keterangan hasil ujian sekolah, empat progress report, dua lembar jadwal mata pelajaran dan satu lembar berita acara SHUN yang dikeluarkan sekolah itu sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2013, Erika Handriati (51), warga Purwomartani, Kalasan, Sleman menyelokolahkan anaknya di sekolah itu dan masuk kelas 4.

Tahun 2016 mengikuti ujian nasional dan ujian akhir sekolah tingkat SD dan dinyatakan lulus dan langsung melanjutnya sekolah jenjang SMP di sekolah itu juga.
Namun sejak dinyatakan lulus SD tidak pernah menerima ijazah. Selanjutnya awal tahun 2017, pihak orangtua menanyakan ijazah SD anaknya dan tanggal 16 April 2018 baru menerima ijazah SD yang di dalamnya tercantum data seluruh mata pelajaran beserta nilainya.

Di antara mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Padahal dua mata pelajaran itu tidak pernah diajarkan dan diiujikan kepada anaknya.

“Khawatir dan takut, jika hal itu diketahui dan akan berpengaruh pada kelanjutan pendidikan anaknya serta akan terjerat hukum jika mengunakannya, maka orangtua itu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mlati, pada 1 Agustus 2018,” kata Tony, Kamis (24/6/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulka data pendukung lainnya. Hasil penyelidikan mengarah kepada S, karyawan sekolah tersebut.

“Dari informasi dan bukti yang ada, akhirnya ditetapkan S sebagai tersangka, 26 April 2021 dan memangilnya sebagai tersangka, 4 Mei 2021 serta menahannya,” paparnya.Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan dalam melakukan aksinya, S yang mempunyai peran penting dalam operasional sekolah itu, menyuruh A karyawan di sekolah itu memasukan nilai mata pelajara pendidikan agama serta mata pelajaran pendiikan pancasila dan kewarganegaraan ke ijazah.

Nilai itu didapatkan dengan cara menyuruh J guru Kimia di sekolah itu untuk menguji praktek siswa anak pelapor. Yaitu hanya menghafal surat pendek AlQuran dan menghafal bacaan sholat tanpa praktek sholat.

Kemudian diberi nilai 75. Sedangkan nilai mata pelajaran pancasila dan kewargaanegaraan disamakan dengan nilai pendidikan agama itu tanpa ada ujian.

“Selain tidak puas dengan nilai tersebut, anak itu juga tidak mengetahui wawasan kebangsaan, tidak hafal Pancasila, lagu dan ha-hari nasional. Seperti Hari Pahlawan, Kesaktian Pancasila. Bahkan Hari Kemerdekaan, sebab sekolah tidak perna melakukan upacara bendera,” jelasnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan, hal tersebut juga dilakukan kepada siswa lainnya. Dimana satu angkatan ada 10 siswa. S dalam kasus ini dijerat dengan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.