Polsek Koja Ciduk Mucikari Penyedia PSK Anak di Bawah Umur
Unit Reskrim Polsek Koja membongkar praktik prostitusiyang melibatkan anak di bawah umur. Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, petugas menangkap tiga pelaku mucikari penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) anak di bawah umur.
“Ada tiga pelaku yang kita amankan, yaitu Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi. Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur,” ujar Cahyo di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020).
Cahyo menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat di sekitar wilayah Semper. “Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi anak di bawah umur di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara,” katanya.
Dari laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Koja langsung melakukan penyelidikan. “Beberapa hari kita lakukan pengintaian dan akhirnya menemukam ada tujuh korban, hampir seluruhnya anak di bawah umur, antara 15, 16, dan 17 tahun,” ungkap Cahyo.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry menjelaskan, dalam setiap transaksi para mucikari ini menawarkan layanan PSK anak kepada para hidung belang melalui aplikasi Michat. “Dari aplikasi tersebut para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan,” sebutnya.
Dari tindakannya tersebut, ketiga mucikari dikenakan UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP. “Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun,” kata Cahyo.