Polri Tindak Tegas Oknum Polisi Peras Turis Jepang di Bali
JAKARTA – Aksi oknum Polri yang viral di sosial media (sosmed) karena memeras turis asal Jepang di Jembaran Bali, sudah dipindah tugaskan dan kini menjalani sanksi internal.
Polri menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggota tersebut yang terjadi pada pertengahan 2019. “Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut. Dan kini menjalani sanksi disiplin,” kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono, Jumat (21/8/2020).
Argo meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum polisi terlibat pemerasan seperti di Jembrana, Bali. “Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana. Anggota 24 jam siap membantu,” pungkasnya.
Video berdurasi 3 menit 16 detik itu diunggah akun Style Kenji di Youtube. Di video itu terlihat anggota polri memeras turis asal Jepang. Oknum polisi dari Polsek Pekutatan itu meminta uang denda Rp 1 juta sebagai uang damai, lantaran lampu sepeda motor yang dikendarai turis itu tidak menyala.
Wisatawan asing tersebut kemudian memberikan uang sekitar Rp 900 ribu dan oknum anggota polri itu tetap menerima uang tersebut meski kurang. Video tersebut diunggah pada 29 Desember 2019 di ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dan baru viral belakangan ini.