Thu. Nov 7th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polri Tangkap Jaringan Narkoba China-Malaysia, 159 Kg Shabu dan Ribuan Pil Setan Disita

JAKARTA – Mabes Polri membongkar jaringan narkotika internasional China-Malaysia. Sebanyak  159 kg shabu, dan pil setan sebanyak 3 ribu butir ekstasi dan 5.300 butir H5 disita. Barang bukti tersebut diamankan dari 5 tersangka yang ditangkap terpisah dalam Operasi Halilintar.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para tersangka ES, SD, US, SY, dan IR, merupakan jaringan narkotika Internasional China – Malaysia para tersangka ini menggunakan jalur laut untuk melakukan transaksi.

“Para tersangka ini sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar melalui moda transportasi laut,” kata Listyo didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (25/6/2020).

Listyo menjelaskan, informasi awal pengungkapan kasus ini berawal dari tanggal 27 Mei 2020, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, didapatkan 35 kg shabu, dengan kemasan plastik lakban coklat, Handphone dan uang Rp 700 ribu.

Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg shabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3 ribu ekstasi, dan 300 H5, 2 Handphone, dan Rp 900 ribu.  Dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg shabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 Handpgone dan salah satu Handphone satelit. Dan total mengamankan 5 tersangka.

“Kami dalami dan ternyata yang bersangkutan (tersangka ES) berhubungan dengan kelompok jaringan. Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir ekstasi, 300 butir H5,” tukas Sigit.

Kemudian pendalaman terkait informasi berhubungan dengan seorang bandar yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info-nya berhubungan dengan napi, A yang berada di dalam lapas. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 13 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman mati.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.