Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Pengedar Sabu 13,39 Kilogram, Salah Satunya Perempuan
SURABAYA – Sebanyak tiga orang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan peredaran narkoba berupa sabu sebanyak 13,39 kilogram (kg). Dari tiga orang yang ditangkap, salah satunya adalah perempuan, yakni SR (42), asal Surabaya. Sedangkan dua orang lainnya adalah KA (38) asal Gresik dan SP (47), asal Jakarta Timur.
Komplotan ini ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jatim. Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Awalnya, petugas menangkap SR pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Pakis Surabaya. Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti sabu total 2,6 kg.
Dari keterangan SR, kepada petugas, dia berperan sebagai kurir dari bandar berinisial BP melalui anak buahnya AR dan EK. SR mengambil ranjauan sabu dengan upah uang sebesar Rp10 juta untuk sekali kirim.
“Sebelum ditangkap, SR sudah 5 kali meranjau sabu dan sudah sekitar 10 kg terkirim,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Pihaknya lantas mengembangkan kasus tersebut. Pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 17.40 WIB, petugas mengamankan KA di Perumahan Menganti Gresik. Dari tangan Krisna, petugas mengamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram. KA berperan sebagai kurir dan telah beberapa kali mengambil sabu yang diranjau oleh seorang bandar berinisial IL di wilayah Wonocolo Surabaya dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta sekali kirim. Sebelum ditangkap, KA sudah mengirim sebanyak 3 kg sabu di sejumlah wilayah di Surabaya.
Sedangkan SP ditangkap pada Senin (2/8/2021) pada pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya. Dari tangan SP, petugas menyita barang bukti satu kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat 10 kg beserta bungkusnya. SP ini merupakan kurir sabu antar kota. Sebelumnya, SP diminta oleh bandar berinisial AG untuk mengambil paket sabu di Jakarta Timur yang dikemas di dalam kardus rice cooker.
Oleh SP dibawa ke Surabaya dengan menggunakan bus antar provinsi. Barang haram itu rencananya akan dikirim kepada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo. Jika berhasil mengirim paket sabu itu, SP mendapat upah Rp10 juta untuk per kg-nya. “SP ini sudah meranjau sebanyak 7 kali dengan total sabu seberat 100 kg,” tandas Yusep.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku peredaran narkoba jaringan Pulau Sumatera – Jawa. Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiganya, sebanyak 13,39 kg. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.