Polresta Sidoarjo Gerebek Judi Sabung Ayam, 4 Warga Diamankan
SIDOARJO – Di tengah wabah Covid-19, Polresta Sidoarjo menggerebek sabung ayam di Desa Wonokalang, Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur. Dari lokasi petugas mengamankan empat orang yang sedang asik mengadu ayam.
Keempat warga yang diamankan adalah S (49), JEM (34), DRA (34), serta H alias Domben (37). Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 300.000, jam dinding, alas karpet, dua ekor ayam, dua sangkar ayam, satu buah spon, dan matras hitam.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha, mengatakan, selain tidak diperbolehkan judi sabung ayam mereka ini juga berkumpul mengadu ayam ditengah wabah Covid-19.
Aksi sabung ayam tersebut, berlangsung di pekarangan belakang rumah saudara S alias Cipluk yang juga bersebelahan dengan Mushola, Desa Wonokalang, Wonoayu, Sidoarjo.
“Jadi tersangka S ini memanfaatkan pekarangan belakang rumahnya untuk arena sabung ayam. Mendapat laporan kami melakukan penyelidikan,” ucap Ambuka Yudha, Senin (22/6/2020).
Dari hasil penyelidikan kebenaran informasi penyakit masyarakat tersebut kemudian dilakukan penggerebekan. “Ternyata informasi itu akurat, kami langsung lakukan penggerebekan terhadap perjudian sabung ayam tersebut,” tukas jelas Ambuka Yudha.
Saat digerebek, para penyabung ayam sempat panik mereka berusaha kabur namun sudah dikepung petugas. Empat tersangka yang ada dilokasi hanya bisa pasrah saat diamankan petugas.
Bersama barang bukti, keempat tersangka sambung ayam lalu diamankan ke Mapolresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut. Kepada mereka polisi menjerat pasal 303 KUHP SUBS pasal 303 (BIS) KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.