Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan benih lobster di Apron 8 Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan penyelundupan tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait akan ada pengiriman bayi lobster pada Selasa (06/04/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat sedang melaksanakan patroli (polisi) mendapatkan informasi masyarakat di Area Apron 8 (Landasan) Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta bahwa ada pengiriman diduga benih benih lobster,” ujar Alex, Senin (03/05/2021).

 

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung memeriksa area Apron 8, Terminal Kargo Bandara Soetta dan didapati ada sebanyak 34 box stereofoam warna putih berisi benih benih lobster dan sayuran serta sebanyak 40 dus warna coklat berisi sayuran.

“Rencananya akan dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 836 rute Jakarta – Singapura sekira pukul 15.26 WIB,” katanya.

Alex mengatakan, selanjutnya barang bukti itu diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Akan melakukan pengecekan CCTV dan membawa barang bukti ke instalasi karantina ikan untuk dilakukan tindakan kekarantinaan berupa penghitungan benih bening lobster, reoksigen benih bening lobster dan penyisihan barang bukti,” jelasnya.

Alex menyatakan saat ini pihaknya masih mencari pelaku penyelundupan benih lobster tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubaan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Alex.

 

“Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman 8 Tahun penjara,” sambungnya

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.