Polres Pandeglang Ungkap Jaringan Narkoba dan Ciduk 5 Pelaku
Polres Pandeglang berhasil meringkus jaringan narkotika jenis sabu dan extasy.
Dalam pengungkapan itu, diamankan 2 wanita yang diduga sebagai pemakai, seorang perantara serta 2 pengedar.
Lima tersangka yang diamankan, JL alias Jay (23), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, NO alias Okay (27), warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, UH (24), warga Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kemudian AS alias Kujil (27), dan RH alias Iki (26) keduanya warga Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Dari para tersangka ini diamankan barang bukti, 14 butir pil extasy, satu paket sabu, 5 unit handphone serta 1 unit mobil Suzuki Karimun.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkotika ini bermula dari tertangkapnya JL alias Jay usai mengambil pil extasy di pinggir jalan raya Labuan-Pandeglang di sekitar Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari tersangka Jay ini diamankan 5 butir pil extasy dalam plastik klip beninh. JL mengaku hanya disuruh oleh Okay untuk mengambil barang pesanan. Dari pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung mengejar Okay,” terang Kapolres didampingi Kasi Humas AKP Humaedi kepada poskota.co.id, Minggu (12/9/2021).
Dikatakan Kapolres, tersangka Okay berhasil diamankan sejam kemudian di rumahnya di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo bersama seorang wanita berinisial UH. Dari penggeledahan juga diamankan barang bukti sabu,” kata Belny.
Bersama barang buktinya, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka Okay mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka AS alias Kujil dan RH alias Iki.
“Dari informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing. Dalam kasus ini tim satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan,” tandasnya.
Menurut Kapolres, para pelaku disangkakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 UU. RI. No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” kata Belny.