Wed. Nov 20th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polres Metro Tangerang Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Sumatera ke Tangerang dan Jakarta

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan perederan  narkotika jenis sabu dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang, Banten.

Hal tersebut setelah polisi mengamankan 18,7 kilogram sabu dari tangan seorang kurir narkoba yang berinisial MT, di Lobby Hotel Splash Bengkulu.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus operandi pengiriman narkoba yang dilakukan oleh pelaku menggunakan jalur darat dan sekaligus berpura pura menyamar sebagai tamu hotel.

Pelaku ditangkap pada Selasa (03/08/2021) di Lobby Hotel Splash Bengkulu. Pengungkapan kasus dari hasil pengembangan kasus dari bulan Juni lalu.

“Ada transaksi rencananya akan masuk ke Jakarta dan Tangerang. Kemudian di dalami oleh teman penyidik. Ternyata mereka ini adalah jaringan Sumatera. Seorang kurir berinisial MT mengantar koper untuk seorang pemesan. Setelah di buka, ada sabu 18,7 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina,” kata Yusri di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (16/08/2021).

Yusri menjelaskan, MT merupakan seorang kurir sabu yang merupakan warga Bandung. Dia dikendalikan oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Jadi dikendalikan oleh napi di dalam lapas via telpon untuk mengirim ke Tangerang,” ungkap Yusri.

Yusri menuturkan, Ini adalah pengungkapan besar narkoba oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dia mengapresiasi hal itu.

“Kita sepakat memerangi narkoba tak akan berhenti sampai kapan pun untuk memeranginya,” tuturnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menuturkan, rencananya barang haram tersebut juga akan dikirm ke Surabaya.

Rencananya, narkoba ini akan dikendalikan oleh “KA” (DPO) yang disinyalir berada di dalam lapas dan saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” tegasnya.

“Tersangka MT ini dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 200 Juta rupiah oleh ” KA ” apabila dia berhasil mengantar sabu tersebut ke Jakarta,” tandasnya.

 

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Subscribe Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang haram ini sekitar 200 milyar jika diuangkan. Dan dari barang bukti sabu sebanyak 18,7 kilogram ini, kita menyelamatkan 93,740 jiwa masyarakat,” ucap Yusri.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.