Polres Lebak Ringkus Seorang Buruh Lepas Kedapatan Simpan Sabu di Rumah
Seorang pria berinisial AS (29) warga Kampung Awi, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Lebak.
Usut punya usut, AS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diciduk oleh Satres Narkoba Polres Lebak atas kepemilikan sabu yang disimpan dirumahnya.
“Benar, yang bersangkutan AS diamankan dirumahnya pada 14 Maret 2021 lalu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana.
Ilman mengatakan dari tangan AS, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,34 gram, serta alat hisap sabu atau Bong.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lebak,” kata Ilman saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Minggu (21/3/2021).
Ilman mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengembangan, guna mencari tau asal usul barang haram yang didapatkan AS itu.
“AS ini kan cuma pengguna, maka akan kami kembangkan lagi. Hingga si bandar atau pengedarnya ketangkap juga,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya orang tua untuk lebih meningkatkan kewaspadaan akan peredaran narkotika yang dapat menghancurkan masa depan para generasi bangsa itu.
“Kita harap adanya sinegritas antara seluruh pihak dalam upaya memerangi peredaran narkoba diruang lingkup masyarakat,” ujarnya.
“Jika terdapat hal-hal mencurigakan harap segera melapor kepada kami (Pihak kepolisian,-red),” sambungnya.