Polres Jakut Ringkus Empat dari Sembilan Pembegal Ojol di Kawasan Tanjung Priok
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, membekuk 4 dari 9 tersangka kasus pembegalan yang beraksi di perlintasan Rel Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial BP, AS, AF dan AP dibekuk, setelah Polisi menerima laporan dari korbannya SY (28) yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Dharmawan mengatakan, karena melawan saat hendak ditangkap, satu tersangka berinisial AS diberi hadiah timah panas oleh polisi pada kaki kanannya.
“Salah satu tersangka saat akan ditangkap dia membahayakan keselamatan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Guruh, Minggu (9/5/2021).
Guruh menyampaikan, sedangkan 5 tersangka lainnya, saat ini sudah diketahui identitasnya dan segera akan dibekuk.
“Yang belum ditangkap sudah kami ketahui, dalam waktu dekat akan kita tangkap. Persembunyiannya juga sudah kita ketahui,” ucap Guruh.
Adapun, inisial 5 tersangka yang masih ditangkap masing-masing berinisial L, A, IO, AG, dan V.
Dari keempat tersangka yang berhasil dibekuk, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pisau.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.