Polres Bogor Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu Senilai Rp1,5 Miliiar
Anggota Reskrim Polres Bogor membongkar jaringan uang palsu senilai Rp 1,5 Miliar dari tangan lima pelaku yang berhasil ditangkap di rumahnya daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (18/8/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya anggota Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu (11/8/2021) telah )mengamankan lebih dahulu dua pelaku pengedar uang palsu AG (48) dan AR (23.
“Setelah dilakukan pengembangan dari kedua pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu saat sedang membelanjakan uang palsu diwarung sembako di Desa Mampir, dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, anggota kembali berhasil meringkus tiga pelaku lainnya SU, 54, DR, 62, dan ED, 63,” ujar AKBP Harun dalam keterangan pers.
Perwira jebolan Akpol 2001 ini mengungkapkan dari lima pelaku yang berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Cileungsi, pelaku SA alias A dan DR alias R berperan sebagai pemasok uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
“Untuk pelaku ED sendiri sebagai kurir dari pelaku DR untuk mengantarkan uang palsu ke SU dengan sekali antar dapat imbalan Rp. 250 ribu,” katanya.
Dari para tangan pelaku, lanjut AKBP Harun, berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak Rp1,5 miliiar.
“Untuk transaksi setiap penukaran uang palsu sebanyak Rp10 juta pelaku AR menukarnya dengan uang asli sebesar Rp3 juta ke pelaku SU,” ungkapnya.
Beberapa uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, lanjut AKBP Harun, sudah sempat dibelanjakan pelaku ke warung kelontong kecil.
“Tujuan pelaku membelanjakan ke warung kelontong pengawasan masih sangat kurang sehingga membelanjaka uang palsu lebih mudah,” tuturnya.
Untuk pembelanjaan pelaku yang sudah dilakukan dengan menggunakan uang palsu, AKBP Harun menyebutkan terpakai Rp330 Ribu.
“Uang palsu yang dipergunakan tersebut sudah dibelikan sebanyak 15 bungkus rokok, sebuah tas ransel,” ungkapnya.
Selain itu aparat juga berhasil menyita peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
“Terhadap para Tersangka diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara,” tutupnya.