Polres Bandara Soetta Bakar 3.018 Gram Shabu-Shabu
TANGERANG – Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) memusnahkan 3.018 gram shabu-shabu dan 130 butir ekstasi, Kamis (11/6/2020). Barang haram hasil pengungkapan kasus penyelundupan antar provinsi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator mobile bersuhu tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno – Hatta, AKP Ade Chandra mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus jaringan antar provinsi yang berasal dari 4 kasus dalam kurun waktu 3 bulan.
“BArang bukti yang berhasil kita amankan dari ketujuh pelaku itu terdiri dari Sabu ada 3.018 gram atau 3 kilogram dan 130 butir pil ekstasi. Adapun ketujuh pelaku tersebut terdiri 6 orang laki-laki berinisial I, M, R, M, H dan N serta seorang perempuan berinisial A,”ungkapnya.
Untuk mengelabuhi petugas, lanjut Ade, penyelundupan barang haram tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan berbagai modus.
“Berbagai macam modus dilakukan untuk mengelabuhi petugas,ada yang melakukan pengiriman dari pesawat terbang lintas provinsi yang akan dikirim ke provinsi lain di luar Jakarta atau ke pulau lain,” ujarnya.
Selanjutnya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. “Ancamannya maksimal yakni 20 tahun karena melihat dari barang bukti yang kita amankan jumlahnya sangat besar,” ucap Ade.