Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Ungkap Sosok Pelapor di Kasus Video Viral Azan ‘Jihad’

Jakarta –

Polisi menangkap pria inisial H (32) pelaku penyebaran video azan seruan jihad dengan menyelipkan berlafaz ‘hayya alal jihad’. Kepolisian mengungkap kasus itu atas laporan seorang warga berinisial MMS ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelapor awalnya melihat Instagram @hashophasan yang mengunggah video kumandang azan namun pada kalimat ‘hayya’ alal solah’ diganti dengan ‘hayya alaI jihad’.

“Pelapor sebagai umat Islam merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya Senin (30/11) yang lalu yang menjadi dasar dan mem-profiling dan mengamankan tersangka di Cakung, Jaktim,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (2/12) di kediamannya, Cakung, Jakarta Timur. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka H.

Hasilnya, diketahui dari mana tersangka H mendapatkan video tersebut. Menurut Yusri, pelaku mendapatkan video tersebut dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News (Forum Muslim Cyber One). Tersangka diketahui tergabung dalam grup tersebut sejak tahun 2017.

“Modusnya memang masuk ke grup WhatApp FMCO News kemudian dia menemukan unggahan video yang ada di grup tersebut dan dia menyebarkan secara masif dan pertama,” ungkap Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami peran tersangka H yang sehari-hari berprofesi sebagai kurir di sebuah perusahaan swasta di Jakarta ini di grup WhatsApp tersebut.

“Kami masih dalami apa grup itu, kemudian apa perannya di grup itu maksud dan tujuan dia menyebarkan secara masif untuk apa ini masih kita dalami,” sebut Yusri.

Tersangka H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (2/12). Atas perbuatannya tersebut, pelaku H kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video azan dengan menyelipkan lafaz ‘hayya alal jihad’ viral di media sosial. Dalam narasi di video tersebut, tertulis seruan itu merupakan respons beberapa warga atas pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.