Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Temukan Ganja di Dalam Mobil dan Kamar Kos Rifat Umar

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Rifat Umar di kawasan Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya narkoba jenis ganja. Di mana ganja itu ditemukan di dalam mobil Rizki Ramadhan (RR) dan juga kamar kos yang ditempati Rifat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ganja seberat 83,79 gram di dalam mobil milik tersangka RR. Menurutnya, saat itu RR tengah berkunjung ke kos-kosannya Rifat.

“Satu tim mengecek di mobil, kita menemukan barang bukti berupa ganja di dalam mobil, ternyata milik RR. Narkoba jenis ganja itu dimasukkan ke dalam kaleng beratnya sekitar 83,79 gram,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Selanjutnya, penyidik pun menggeledah kamar Rifat. Di sana, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,583 gram. Di mana barang haram itu disimpan di bawah tempat tidur dan juga di atas meja. “Kita mendapatkan ganja, ada di bawah tempat tidur dan meja seberat 89,583 gram,” sambungnya.

Untuk diketahui, Polisi menciduk Rifat di dalam kamar kos-kosannya yang berada di Jalan Melati, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Tidak sendirian, polisi turut menciduk seorang perempuan bernama Tessa Nur Aliyah. Sebelum menangkap keduanya, polisi terlebih dahulu mengamankan Rizki Ramadhan dan didapati barang bukti berupa enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja dan satu buah kaleng isi ganja.

Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan RR dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.