Polisi Tembak Trio Pembobol Rumah Kosong
TANGERANG – Berakhir sudah sepak terjang trio pencuri di rumah yang ditinggal penghuninya alias rumah kosong lintas provinsi ini. Mereka dijebloskan ke jeruji benci usai ditembak kakinya oleh tim buser Polsek Tangerang Kota.
Para pelaku yang tertangkap yakni Baron (30), Yahya (35), dan Saeful (33). Ketiganya merupakan residivis asal Lampung yang baru setahun menghirup udara bebas. Seperti tak kapok, mereka kembali berulah.
Kawanan garong ini biasanya menyasar rumah yang ditinggal oleh pemiliknya. Mereka terlebih dahulu mengetuk pagar rumah layaknya seorang tamu. Jika rumah sepi, mereka pun beraksi.
Aksi terakhir Baron Cs yakni menyasar rumah Pegawai Negri Sipil yang ada di Perumahan Sekretariat Negara di kawasan Komplek Bumi Mas Raya, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kapolsek Tangerang Kompol Rio M Ritonga menerangkan aksi ketiga perampok ini dilakukan pada 29 Januari 2020. “Saat menyasar rumah korban yang merupakan PNS ini mereka mengetuk pagar rumah terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (28/2/2020).
Lanjut Kapolsek, jika tidak ada respon dari pemilik rumah tiga kawanan ini langsung melancarkan aksinya. Merekapun memiliki peran yang berbeda untuk melancarkan aksinya.
“Pertama Yahya, dia bertugas untuk menjebol pagar maupun pintu menggunakan alat yang telah disiapkan salahsatunya linggis,” ucapnya.
Kemudian setelah berhasil membobol pintu milik korban, pelaku lainnya yakni Baron, mulai beraksi memasuki rumah korban untuk menjarah harta benda milik korban.
“Baron ini bertugas menjarah rumah yang telah dibuka oleh Yahya. Dia membawa apapun barang berharga milik korban seperti Jam, Hp maupun perhiasan,” ujarnya.
Setelah menguras harta benda milik korban, Baron dan Yahya kemudian menuju mobil yang telah disiapkan dan dikendarai satu lelaku lainnya yakni Saepul.
“Setelah itu kami menerima laporan dari korban atas kejadian ini. Tim Resmob langsung bekerja dan melakukan observasi,” ungkapnya
Dari data maupun saksi yang diterima, Kapolsek mengaku mendapat titik terang terkait keberadaan pelaku. Kata dia, pelaku mengarah ke Lampung.
“Tim kami langsung berangkat ke Lampung dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil satu diantara tiga orang berhasil kami amankan terkebih dahulu di Lampung Timur,” jelasnya.
Pelaku tersebut yakni Yahya yang bertugas merusak pintu milik korban yang disasar. Selanjutnya menurut Kapolsek, tim kemudian mendapatkan dua lokasi pelaku lainnya yakni Baron dan Saepul.
“Dari keterangan pelaku kami kemudian menangkap Baron yang masih berada di Lampung tepatnya di Kabupaten Pringsewu,” kata Kapolsek.
Selanjutnya tim melakukan pemburuan terhadap satu pelaku lainnya yakni Saepul yang bertugas sebagai pengemudi. Namun rupanya keberadaan Saepul bukanlah di Lampung melainkan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Kami terpaksa mengambil tindakan terarah dan terukur pada ketiga pelaku karena mereka mencoba melarikan diri saat hendak diamankan,” tandasnya.
Setelah ketiganya ditangkap, Tim Resmob Polsek Benteng kemudian mengamankan barang bukti serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Sementara itu ketiga kawanan ini terpaksa harus berurusan dengan hukum dan di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.