Polisi Tangkap Perempuan Penyebar Berita Bohong UU Cipta Kerja di Makassar
JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar berita bohong terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sosial media (sosmed). Pelaku VE (36) diamankan petugas di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari VE, petugas menyita barang bukti handphone berikut kartu SIM. Dimana handphone tersebut digunakan untuk memposting berita bohong di akun twitter pribadinya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, motif VE mengunggah twiter tersebut adalah merasa kecewa karena ia tidak memiliki pekerjaan. VE diamankan dari hasil patroli cyber petugas di rumahnya, pada Kamis (8/10/2020).
Dikatakan, VE mengunggah berita bohong tersebut diakun Twitter miliknya yaitu @videlyaeyang. “Kita lakukan penyelidikan menemukan seorang perempuan melakukan penyebaran tidak benar di Twitter @videlyaeyang,” kata Argo, Jumat (9/10/2020).
Argo menjelaskan, akibat berita bohong yang disebar VE di medsos telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. “Yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” kata Argo
Dalam postingannya, VE mengunggah 12 Pasal Undang Undang Cipta Kerja, diantaranya, uang pesangon dihilangkan, UMP/UMK dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi dan lainnya.
“Padahal isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. VE kami sangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ucapnya.