Polisi Tangkap Pelaku Spesialisasi Ganjal ATM di Cilandak
JAKARTA – Polisi meringkus pelaku kejahatan modus ganjal ATM berinisial MS (24) dan MRK (18) di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat beraksi, pelaku berpura-pura hendak membantu korbannya yang kartu ATM-nya terganjal di mesin ATM.
“Keduanya dibekuk di Cilandak pada Sabtu, 17 Mei 2020,” kata Kapolsek Cilandak Kompol M Marbun, Selasa (19/5/2020).
Polisi masih mendalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya. Terakhir kali mereka beraksi di kawasan RS Fatmawati dengan korbannya perempuan berinisial IB. Saat itu, korban hendak menarik uang di mesin ATM lalu mendadak kartunya terganjal dan tak bisa transaksi”Pelaku menggunakan perekat untuk mengganjal ATM. Ketika ada korban yang kartunya terganjal, pelaku berpura-pura membantu,” ujarnya.
Pelaku pura-pura membantu dengan meminta korban menghubungi nomor call center palsu yang sudah ditempel di mesin ATM. Korban yang curiga kemudian keluar dari bilik mesin ATM untuk memanggil satpam lalu pelaku pun kabur.
“Pengakuannya baru dua kali, tapi masih kami dalami kembali. Pelaku dijerat pasal 53 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Marbun.