Polisi Tangkap Lima Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Jakarta Barat
JAKARTA – Polisi menangkap lima tersangka kasus pencurian rumah kosong di kawasan Jakarta Barat. Komplotan tersebut sudah melancarkan aksinya hingga 10 kali di wilayah Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kelima yang ditangkap adalah D, AR, ES, S, dan J. Kelimanya memiliki peran berbeda saat melancarkan aksi.
“Inisial I alias D merupakan perencana dan pemain langsung yang masuk ke rumah kosong untuk mengambil barang,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Kata Yusri, untuk tersangka lainnya yaitu AR berperan membantu I untuk menggondol barang-barang yang berada di dalam rumah kosong. Tersangka ES berperan mengawasi lingkungan sekitar rumah kosong yang menjadi target sasaran mereka.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka patroli dahulu sebelum membidik rumah sasarannya.
“Modusnya dengan cara mereka berpatroli mencari sasaran mana rumah-rumah yang kosong,” katanya.
Selain itu, kepada polisi, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya selama 10 kali di kawasan Jakarta Barat. Seusai mencuri, mereka menjual hasil curiannya, seperti emas, laptop, dan ponsel kepada seorang penadah, yaitu tersangka S dan J.
“S dan J yang menampung (barang-barang hasil curian),” ucap Yusri.
Atas perbuatannya ketiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Sedangkan, penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Yusri.