Polisi Tangkap Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Jakarta – Polisi menangkap lagi satu orang tersangka berinisial D dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).Dengan demikian, total ada 18 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/11).
Ade Ary mengungkapkan sosok D merupakan istri A alias M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengejar A.
“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A,” ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari belasan tersangka ini, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ di Bekasi.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.