Polisi Tangkap Enam Orang Atas Kepemilikan Senpi Ilegal dan Ribuan Peluru
Kepolisian Resor (Polres Metro) Jakarta Barat menangkap enam orang berinisial JR, AK, GTB, WK, MH dan AST atas pemilikan 24 senjata api ilegal dan 12 ribu peluru. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, bermula dari adanya perselisihan antara AK dan JR dengan DH terkait dengan jual beli mobil merek Porsche. Korban DH dianiaya oleh kedua tersangka AK dan JR.
“Tersangka AK dan JR melakukan penganiayaan terhadap DH dengan menggunakan senpi untuk memukul korban dan menembakan tepat di samping telinga korban,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020), dalam siaran pers Polres Metro Jakbar.
Ketika korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dengan dua tersangka. Tapi tersangka malah dianiaya, korban dianiaya menggunakan salah satu senjata api dipukul ke bagian wajahnya. Selain itu tersangka AK juga meletuskan senjata api ke udara untukmenakut-nakuti korbannya, atas kejadian tersebut korban DH melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudin dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Saat melakukan penganiayaan itu ternyata pelaku menggunakan senjata api ilegal.
“Hasil pengembangan bahwa JR membeli senpi tersebut dari seseorang yang berinisial GTB yang berada di Jakarta Barat. Selain menyimpan dan memiliki senpi tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah, tersangka GTB juga menjual Senpi berikut peluru,” terang Nana.
Hasil dari pengembangkan, berhasil menangkap tersangka GTB, WK, MH dan AST di lokasi berbeda kawasan Jakarta Barat. Dari keenam tersangka polisi menyita barang bukti 24 senjata api ilegal atau tanpa surat dan peluru 12 ribu lebih.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 170 KUHP, Pasal 3638 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan pasal 335 KUHP.