Polisi Tangkap Dua Preman Pengeroyok Juru Parkir di Serpong
TANGSEL – Polsek Serpong menangkap DW (28) dan W (24). Dua preman di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) itu diciduk lantaran mengeroyok seorang juru parkir bernama Agus (23). Keduanya mengeroyok korban gara-gara tak memberi setoran. Korban dikepruk batako hingga kritis.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di minimarket di Jalan Raya Rawabuntu, sektor 1.1 BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (16/1/2020) lalu. Dalam kejadian itu, Agus menderita luka lebam di kepala usai dihantam batu dan bangku.
Tim buser dipimpin Kanit Reskrim AKP Sumiran langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan. Dua preman itu diringkus tak jauh dari lokasi kejadian.
“Kita tangkap kedua tersangka ditempat persembunyiannya tak kurang dari 24 jam,” ungkap Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto Senin (20/1/2020), di Mapolsek Serpong.
Belakangan terungkap, aksi pengeroyokan itu di latar belakang perebutan lahan parkir. Korban enggan menyetor jatah parkir kepada pelaku. Cekcok mulut pun akhirnya terjadi hingga berakhir pada pengeroyokan.
“Saat itu kedua pelaku memukul korban dengan batu dan bangku plastik yang ada di lokasi hingga melukai kepala korban. Aksi itu, diakui pelaku karena persoalan ekonomi, berebut lahan dan retribusi uang kordinasi antara korban dan kedua pelaku yang pengakuan pelaku biasanya menerima setiap bulan,” kata Luckyto.
Sementara itu, dari penangkapan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa batu besar dan kursi plastik bewarna merah. “Alat yang digunakan untuk memukul korban kita sita sebagai barang bukti,” ucap Luckyto.
Atas perbuatan keduanya disangkakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.