Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jakut, Salah Satunya Petugas PPSU

Jakarta –

Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu pengedar disebut petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

“Iya, kita tangkap pelaku (pengedar sabu) NJ dengan TS, ya. Di sini saya bisa jelaskan kepada rekan-rekan bahwa pelaku (NJ) ini adalah sebagai karyawan PPSU, ya,” kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo saat menggelar konferensi pers di Polsek Koja, Jakut, Sabtu (25/7/2020).Cahyo mengatakan kedua pelaku ditangkap di sekitar kantor Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara, Jumat (17/7). Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli.

“Pada saat ditangkap, pelaku menyimpan beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor. Pada saat ditangkap, pelaku tidak langsung berterus terang, tapi berbelit-belit, sehingga kita lakukan penggeledahan dan kita temukan ada barang bukti, sisa (sabu) yang digunakan. Dan barang bukti ini akan digunakan bersama-sama dengan pelaku TS, dan barang ini (juga) akan dijual karena ada pemesan,” ucap dia.

Cahyo mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa NJ memang kerap melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

“Kedua pelaku ini dilakukan penangkapan berdasarkan info dari masyarakat ya, yang mana masyarakat itu telah banyak mengetahui bahwa pelaku NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba (sabu),” ucapnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, 1 bungkus rokok, 1 tisu, 2 ponsel, dan 1 unit sepeda motor.Meski demikian, Cahyo belum menjelaskan dari mana sabu ini didapat. Kepada siapa sabu ini dijual, Cahyo juga belum mengungkapkannya. Dia hanya mengatakan polisi masih menyelidiki kasus ini.

Atas perbuatannya, NJ dan TS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.