Polisi Tangkap 3 Pengedar di Plaju Palembang, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Ditemukan
Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap tiga pengedar dalam sepekan terakhir. Ketiganya, Bambang Irawan, Saipul dan Amri ditangkap di tempat berbeda di kawasan Kecamatan Plaju. Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, pertama ditangkap Bambang di rumahnya di Plaju dengan barang bukti disimpan di dalam tempat penyimpanan air hangat.
Barang bukti 52 paket sabu siap edar di dalam termos atau tempat penyimpanan air hangat,” ujarnya, Rabu (25/8/2021).
Kemudian dua pengedar lain yakni Saipul dan Amri ditangkap di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman, Kecamatan Plaju. Dari keduanya ditemukan barang bukti 190,70 gram sabu, dan 169 butir pil ekstasi. “Ketiganya memang sudah menjadi target karena telah meresahkan masyarakat,” ujar Kasat.
Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.