Polisi Sita 51 Kg Ganja Usai Banjir di Sawangan Depok, 2 Pengedar Ditangkap
DEPOK – Jajaran Polsek Sawangan menyita narkoba jenis ganja sebanyak 51 Kilogram dan 11 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening yang ditemukan warga saat membersihkan sisa banjir dari rumah di Villa Bunggur Indah, Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 2 Januari 2019.
Saat puluhan ganja dan belasan paket sabu itu ditemukan pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi. Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan polisi langsung menelusuri pemilik barang haram tersebut dan akhirnya menangkap dua pelaku bernama Sadaan (44) dan Muhammad Arif (27).
“Benar kami mengamankan satu karung besar berisi 51 bal dengan berat total 51 kg diduga ganja dan 11 bungkus paket sabu dan satu timbangan digital,” kata Azis Jumat 3 Januari 2020.
Dari penyidikan sementara, pelaku mengaku jika keduanya berperan sebagai pengedar, untuk mendapatkan barang haram tersebut pelaku memesan kepada seorang narapidana di LP Cipinang Jakarta. Nantinya ganja dan sabu ini akan diedarkan ke wilayah Depok dan sekitarnya.
“Pemesanan didapatkan dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, ini pengakuan dari tersangka, nanti akan kami dalami. Pelaku akan diedarkan di wilayah Kota Depok khususnya Sawangan sekitar,” tuturnya.
Ditambahkan Azis, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan dan atau kepemilikan narkotika Pasal 114 ayat 2 dan 132 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,” tutupnya.