Polisi Sita 30 Ribu Masker Ilegal, Dijual ke Rumah Sakit dan Toko di Jakarta
Polisi menggerebek pabrik pembuatan masker ilegal yang diproduksi di daerah Jalan Raya Cakung Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masker ilegal itu didistribusikan ke rumah sakit di wilayah Jakarta dan sejumlah toko.
“Masker ilegal ini didistribusikan ke beberapa rumah sakit dan tempat-tempat penjualan masker karena masker ini sangat dibutuhkan sekarang, kosong di pasaran,” kata Yusri.
“Saat ini polisi masih melakukan pendataan semuanya didistribusikan ke mana,” sambungnya.
Dikatakan Yusri, masker ilegal ini tidak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI. Dalam sehari, perusahaan masker ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker. Satu boks masker dijual Rp230.000
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Sentral Cakung Blok I Nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Gudang penimbunan dan produksi masker itu menurut polisi merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran, sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.
Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH , EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan LF. Pemilik gudang yang juga berperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker masih diburu polisi.
Berdasarkan pengakuan 10 karyawan perusahaan masker ilegal itu, mereka telah beroperasi sejak Januari 2020. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.