Polisi: Russ Medlin Akan Diproses Hukum di Indonesia terkait Pencabulan Anak
Jakarta –
Polda Metro Jaya telah menetapkan Russ Medlin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Polda Metro pun memastikan buronan FBI itu akan diproses hukum di Indonesia.
“Jadi untuk ini kita akan tetap proses dengan hukum yang berada di Indonesia sambil menungggu request dari US Embassy yang sudah koordinasi dengan kami,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Roma mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Amerika Serikat (AS) terkait proses ekstradisi. Termasuk juga proses hukum terkait pencabulan anak yang dilakukan Medlin.
“Sambil menunggu ekstradisi itu dan kita udah berkoordinasi tetap akan memproses hukum terkait hukum yang dilakukan oleh tersangka di Indonesia,” ucap Roma.
“Dalam hal ini adalah persetubuan anak di bawah umur terdahap 3 orang yang dijelaskan tadi. Ini masih dilakukan pendalaman,” sambungnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan Russ Medlin ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Masyarakat merasa curiga dengan aktivitas Russ Medlin di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Atas perbuatannya Russ Medlin pun dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan investigasi. Benar saja, saat itu polisi mendapati ada 3 anak perempuan baru keluar dari rumah tersebut.
Polisi kemudian menginterogasi ketiga korban ini. Mereka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Russ Medlin, dengan imbalan sejumlah uang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Russ Medlin ternyata merupakan buronan FBI. Dia dicari sejak tahun 2016 atas kasus penipuan investasi saham bitcoin.Pada Minggu (14/6), polisi kemudian menangkap Russ Medlin di rumah tersebut. Polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Russ Medlin.
Interpol telah mengeluarkan red notice atas nama Russ Medlin. Catatan interpol menyebutkan, Medlin sudah dua kali diadili di Nevada, Amerika Serikat, atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.