Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Pencemaran Nama Baik Terhadap VP Awak Kabin Garuda
JAKARTA – Polisi telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh vice president (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa.
Seperti diketahui, Roni melaporkan akun media sosial @digeeembok atas dugaan pencemaran nama baik.
“Sampai dengan saat ini sudah tiga saksi yang diperiksa, (salah satunya) saksi pelapor, (yang diperiksa) oleh satreskrim Polres Bandara dan rekan pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Sementara itu, kasus ini pun telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun hingga kini masih mencari keberadaan terduga pelaku atau terlapor. Dalam hal ini pemilik akun @digeeembok.
Pasalnya, penyidik masih belum mengetahui identitas dari terlapor tersebut. “Masih didalami oleh tim dari Krimsus Polda Metro Jaya (terkait terlapor), karena masalah UU ITE. Mudah-mudahan hari ini atau besok ada hasilnya,” kata Yusri.
Untuk diketahui, akun media sosial @digeeembok menyebut Roni Eka sebagai germo. Tak hanya menuduh Roni Eka, akun itu turut menyeret nama-nama bos Garuda lainnya.
“Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar dan Roni Eka Mirsa adalah TRIO LENDIR. Roni Eka Mirsa aka ‘PROVIDER’ paham banget manfaatin celah Pramugari untuk jadi santapan direktur atau setoran ke Pejabat,” tulis akun @digeeembok.
“Germo Jahat bernama: Roni Eka Mirsa,” tulis @digeeembok di cuitan lainnya.
Atas cuitan itu, VP Awak Kabin Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.