Polisi Masukan Pemilik Kafe Prostitusi Penyedia PSK di Bawah Umur Sebagai DPO
JAKARTA – Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dan anak di bawah umur di kawasan prostitusi Gang Royal, Penjaringan, Rabu (20/5/2020).
“Selain menetapkan 4 tersangka, kami juga masih mengejar pemilik dari kamar-kamar dan kafe tersebut yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budhi.
Tak hanya itu, sambungnya, para pemilik dan penyelenggara tempat hiburan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dan kami akan lakukan pengejaran karena identitasnya sudah dikantongi,” paparnya.
Sementara itu, kata Budhi, anggotanya juga akan terus menyelidiki modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memperkerjakan para wanita PSK di kafe.
“Sejauh ini untuk para wanita PSK yang ada disana sifatnya freelance , pemilik menawarkan kepada pria hidung belang melalui joki-joki yang ada di sana. Dan dari pendalaman kami, ini semua tarifnya sama (baik PSK di bawah umur atau dewasa),” katanya.
Budhi menegaskan, bahwa jajarannya telah memasang garis polisi dan melakukan penutupan sementara terhadap kafe-kafe dangdut tersebut.
“Kita harapkan juga nantinya ada penutupan permanen, sehingga benar-benar lokasi tidak dijadikan kembali tempat melakukan tindak pidana lagi demikian,” harapnya.