Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Rumah Kosong dengan Kerugian Capai Rp1 Miliar

LAMPUNG SELATAN – Anggota Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian rumah kosong dengan kerugian mencapai Rp1 milyar, meski sempat melawan saat dilakukan penangkapan.

Pelaku bernama Indra Juliansah (25) warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda karena melakukan pencurian di rumah Hasanuddin, warga jalan Pratu M Amin, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama 3 orang rekan yang saat ini sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Saat melakukan aksinya pelaku masuk ke dalam rumah korban yang dalam keadaan kosong karena pemiliknya ada di Jakarta selama enam bulan.

“Para pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang lalu menghabisi seluruh isi rumah secara bertahap sejak januari lalu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih,” ujar Cahyono, Selasa (25/5/2021).
Diketahui, pelaku dan korban tersebut saling mengenali. Aparat kepolisian sebelumnya meminta pelaku untuk menyerahkan diri, namun pelaku selalu kabur dan tidak kooperatif sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. 
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit televisi, 3 buah senjata tajam jenis golok, 18 keping kayu jenis papan spanel, 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci 1 buah kasur springbed, 1 buah samurai merk katana berwarna bergagang besi kecoklatan sarung kulit coklat dan lain sebagainya.

Untuk mempertanggungjawabkan , kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalianda dan akan dijerat dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.