Polisi Lumpuhkan Pelaku Begal yang Beraksi di Perlintasan Rel Kereta Kampung Bahari Gegara Melawan
Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus seorang pelaku begal berinisial BC (31) yang beraksi di perlintasan rel Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Karena melawan saat dibekuk, BC dilumpuhkan dengan timah panas petugas di salah satu kakinya.
BC baru-baru ini telah melakukan pembegalan terhadap tukang ojek di perlintasan rel Kampung Bahari pada 8 Februari 2021 kemarin. Ia ditemani 6 pelaku lainnya, masing-masing berinisial HZ, LO, AD, AR, IH dan AG yang hingga kini masih diburu oleh Polisi atau DPO.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan, korbannya SY (27) yang merupakan tukang ojek saat itu hendak mengantarkan penumpang MS (30) ke terminal Tanjung Priok. Saat melintas di rel kereta Kampung Bahari, tiba-tiba dihentikan oleh kedua orang yang tak dikenal.
“Dan ke 2 orang pelaku tersebut bertanya kepada korban saudara SY, dengan kalimat ‘Mau kemana?’ kemudian oleh korban menjawab dengan kalimat ‘Saya mau ke terminal Tanjung Priok,” tutur Guruh, Jumat (12/2/2021).
Kemudian kedua begal tersebut menanyakan barang apa yang dibawa korban. Namun korban yang gugup pun menerangkan bila dirinya tidak membawa apa-apa.
Lalu, dua pelaku lain datang dan memaksa penumpang ojek MS turun dari motor untuk digeledah barang bawaan dari tas hingga dompet.
“Saat itulah korban melihat pelaku berinisial BC mengambil uang yang diketahui nominalnya sebesar Rp390 ribu milik penumpang ojek MS,” terang Guruh.
Kemudian 3 pelaku lainnya datang menghampiri tukang ojek nahas tersebut dan dengan paksa merampas Handphone milik pengemudi ojek SY dari kantong depan.
Lebih lanjut tersangka BC menodongkan gunting ke arah perut pengemudi dan mengancam akan menusuknya bila tidak menyerahkan dompet. Tak pikir panjang korban langsung mengeluarkan dompet dari saku belakang celananya.
“Diketahui bahwa uang milik korban saudara SY sebesar Rp375 ribu, yang ada di dalam dompet korban telah diambil oleh pelaku yang berinisial BC,” lanjut Guruh.
Setelah para begal pergi dengan membawa barang rampasan, kedua korban bergegas melaporkan kejadian apes yang menimpanya ke Polsek Tanjung Priok.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang menerima laporan dari korban, segera melakukan observasi ke sekitar TKP dan berhasil menemukan pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan ke 6 pelaku lain berhasil lolos dari kejaran petugas. Sedangkan pelaku BC yang berhasil dibekuk melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Petugas yang melihat pelaku tidak kooperatif, langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku dibagian kakinya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit dan gunting dari tangan pelaku.
“Pasal yang dilanggar yakni pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara” tutupnya.