Sat. Dec 21st, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Kantongi Identitas 2 Buronan Sindikat Penipuan Penjualan Rumah Syariah

JAKARTA – Polisi telah mengantongi identitas dua buronan yang diduga turut terlibat dalam sindikat penipuan penjualan rumah syariah.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Hingga kini, polisi pun masih terus mengejar kedua pelaku tersebut.

“Dua lagi masih kita lakukan pengejaran. Sudah tau identitasnya tinggal kita cari,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Ia menyebut, kedua buron itu berperan sebagai marketing perumahan syariah tersebut. Dengan bujuk rayu dan iming-iming ‘syariah’, keduanya diduga berhasil mendapatkan korban.

“Sama, mereka marketing,” sambungnya.

Sebelumnya, Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah berbasis syariah.

Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap terkait kasus penipuan tersebut. Empat tersangka itu, yakni MA, SW, CB dan S.

Akibat kasus penipuan penjualan rumah syariah itu, sebanyak 3.680 orang pun tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp40 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.