Polisi Kabarkan Pelimpahan Berkas Surya Anta via Whatsapp
Mereka yang berstatus tersangka itu antara lain Paulus Surya Anta Ginting, Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Arina Elopere.Salah satu anggota tim kuasa hukum, Oky Wiratama menilai tindakan kepolisian menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan. Kata dia, informasi pelimpahan serta pemindahan tahanan mestinya disampaikan secara formal.
Tetapi yang terjadi, Oky menuturkan, kabar mengenai kliennya itu didapat melalui pesan singkat Whatsapp. Itu pun dikirim pada Minggu malam (17/11) atau tak sampai 1×24 jam sebelum pemindahan tahanan para tersangka dari Mako Brimob ke Rutan Salemba.
“Sekitar pukul 9 malam, setelah itu baru besoknya hari Senin pukul 7 pagi mereka berangkat ke Mako Brimob untuk melimpahkan,” ungkap Oky.
“Enggak bisa kita memindahkan seseorang tanpa surat-surat penting. Memangnya kucing, dipindahkan begitu saja? Enggak bisa, ini yang dipindahkan orang, ada aturannya,” lanjutnya.
Menurut Oky, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 75 Peraturan Kapolri mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Poin ini mengatur bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti dibuatkan berita acara serah terima.
Oky pun menyebut tindakan tersebut hanya satu dari rentetan dugaan ketidakprofesionalan dan indikasi pelanggaran prosedur terhadap kliennya. Tindakan lain yang juga telah ia ajukan dalam gugatan praperadilan di antaranya dugaan proses penangkapan, penggeledahan hingga penetapan tersangka yang tak sesuai prosedur.
“Hanya dalam waktu dua hari sejak diterimanya laporan polisi terhadap para pemohon, polisi langsung melakukan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan langsung menetapkan keenam aktivis Papua sebagai tersangka,” Oky merinci.
Menurut dia, serangkaian tindakan itu menyalahi Peraturan Kapolri mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Aturan ini menyebut prosedur penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.
Catatan lain tim kuasa hukum di antaranya soal pembatasan akses penasihat hukum, diskriminasi, serta insiden penembakan selongsong peluru yang nyasar ke keluarga saat berkunjung.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat untuk mengonfirmasi kebenaran pernyataan Oky Wiratama. Namun, yang bersangkutan belum merespons.
Polda Metro Jaya menangkap enam aktivis Papua secara berturut pada 30 dan 31 Agustus atas tuduhan makar dalam aksi di seberang Istana Negara, Jakarta 28 Agustus 2019 lalu.
Keenam tersangka mulanya mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kini mereka dipindah ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Lima di antaranya berstatus mahasiswa, kecuali Surya Anta.
SUMBER: