Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Cianjur
Cianjur –
Polres Cianjur menggerebek rumah produksi minuman keras (Miras) oplosan di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku, Jumat (13/11/2020). Sebanyak 600 kantong miras oplosan dan belasan galon bahan baku diamankan.
Kasat Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas rumah produksi miras oplosan.
“Begitu kami cek, benar saja ada aktivitas pembuatan miras oplosan di salah satu rumah di Sirnagalih. Kami langsung amankan seorang pelaku berinisial AS yang tengah membuat miras oplosan,” ujar Ali dalam ekspose di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya polisi juga mengamankan badang bukti berupa 600 kantong miras oplosan siap edar, beberapa kantong besar alkohol murni 90 persen, 14 galon air mineral dan belasan dus minuman berenergi.
“Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Cianjur,” kata dia.Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bukan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Ali menambahkan penggerebakan tersebut menjadi upaya Polres dalam memberantas miras oplosan. Pasalnya miras yang diedarkan ke warung jamu dan dijual online tersebut membahayakan.
Bahkan berdasarkan catatan Polres Cianjur di tahun lalu ada 5 orang di Cianjur yang meninggal akibat menenggak miras oplosan. “Tahun ini pun ada, tapi keluarga korban tidak melapor,” kata dia.
“Makanya untuk mengantisipasi munculnya korban lagi dan memberantas peredarannya, kami terus melakukan razia baik ke warung jamu ataupun tempat produksinya,” katanya.
Sementara itu, AS pelaku pembuatan dan pengedaran miras oplosan mengaku dia sudah 6 bulan membuat miras oplosan, tepatnya setelah pandemi COVID-19.
“Awalnya di Jakarta, tapi karena COVID-19 kembali ke Cianjur dan buat di sini. Diedarkannya ke warung jamu, ada juga yang pesan lewat whatsapp,” kata dia.