Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Palopo Sulsel, Ribuan Butir Disita
Palopo –
Dua pria pengedar obat terlarang di Palopo, Sulawesi Selatan, digerebek olah Satuan Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo. Ribuan obat jenis triheksifenidil (THD) hingga obat jenis tramadol disita polisi.
“Pelaku diamankan sehubungan dengan mengedarkan/memakai obat-obatan jenis tramadol,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Ipda Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (6/8/2020).
Penggerebekan polisi terjadi di Jalan Anggrek, area Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Rabu (5/8) sekitar pukul 22.30 Wita. Para pelaku ditangkap saat bertransaksi di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Anggrek Kota Palopo sering terjadi transaksi obat-obatan jenis tramadol dan THD hingga personel Unit Reskrim Polsek menuju ke lokasi dan menemukan pelaku sedang transaksi sehingga pelaku tersebut diamankan ke Polsek Wara,” ungkap Akbar, masih dalam keterangannya.
Dua pengedar tersebut ialah masing-masing bernama Irfan alias Jamal (20) dan Andi Riski alias Dani (24). Keduanya diringkus bersama barang bukti.
Barang bukti yang disita dari keduanya ialah 1 botol obat tablet berwarna putih berisi obat THD sebanyak 900 butir. Lalu ada pula 200 butir obat-obatan jenis THD yang dikemas dalam 20 saset.
“(Kemudian) 15 butir obat-obatan jenis THD yang dikemas dalam 3 saset dan 11 papan (kaplet) obat-obatan jenis tramadol berjumlah 110 butir,” pungkas Akbar.