Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus di Jakut, 1 Mucikari dan 2 Terapis Diangkut
JAKARTA – Sejumlah lelaki mendadak berlarian keluar dari sebuah bangunan ruko di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (11/11/2019) malam. Ada di antara beberapa pria yang berlarian itu bertelanjang dada alias tak memakai baju. Sementara lainnya, sibuk merapikan celana. Tak berselang lama keluar seorang pria dan dua wanita didampingi beberapa orang yang belakangan diketahui sebagai anggota Polsek Kawasan Kali Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi mengamankan ketiganya terkait kasus prostitusi yang berlangsung di ruko tersebut.
Kapolsek Kawasan Kali Baru, AKP Ahmad Eka Perkasa menyebutkan tiga orang yang diamankan adalah seorang pria, SFK (46), yang berperan sebagai mucikari dan dua wanita SJ dan NS bertugas sebagai terapis alias pemijat plus.
“Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat kalau ditempat ini diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung,” ujarnya , Selasa (12/11/2019).
Selanjutnya kapolsek memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Martua Malau, anggota kemudian masuk ke dalam ruko dengan menyamar menjadi konsumen yang akan diterapis. “Seluruh pengunjung tempat pijat itu adalah lelaki,” ucap AKP Malau.
Setelah dipastikan kalau lokasi itu merupakan tempat prostitusi terselubung, petugas langsung melakukan penggerebekan. Satu persatu kamar digerebek, tak ayal kehadiran petugas membuat para penghuni termasuk pria pelanggan kelabakan berusaha kabur menghindari sergapan polisi. Tidak sedikit dari para lelaki pelanggan kabur hanya bertelanjang dada. Sementara si wanita terapis tak kuasa mengelak lantaran sudah telanjur membuka baju. Akhirnya setelah diberi kesempatan memakai pakaian, wanita itu pun diamankan.
5 Pelanggan Sehari
Dijelaskan AKP Malau, dari hasil penggerebekan itu pihaknya mengamankan SFK yang berperan sebagai mucikari. Dari keterangan SFK praktik prostitusi berkedok panti pijat itu sudah berlangsung cukup lama. “Dia memilki beberapa terapis dengan tarif Rp400 ribu untuk sekali kencan,” paparnya. “Dalam sehari tempat ini sedikitnya dikunjungi lima pelanggan.”
Dari penggerebekan, disita sejumlah barang bukti di antaranya celana dalam abu-abu, satu unit HP, kondom bekas pakai dan uang tunai Rp400.000. Atas perbuatannya, SFK dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.