Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Kantor Pos di Kota Pasuruan
Pasuruan –
Polisi Kota Pasuruan menggagalkan pengiriman ganja lewat kantor pos. Ganja yang diamankan dibungkus paket makanan ringan untuk mengelabui petugas.
Ganja tersebut diamankan dari CS (34) beberapa saat setelah menerima paket di Kantor Pos Pasuruan, Jalan. Alun-alun Utara No 01, Kota Pasuruan. Ganja seberat 9,58 gram disembunyikan dalam paket wafer dan handphone.
“Bermula dari informasi dari Bea Cukai yang menerima informasi dari pihak kantor pos ada pengiriman barang terindikasi narkoba. Satuan Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” terang Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, Sabtu (22/5/2020).
Tersangka CS merupakan warga asli Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Namun ia sudah lama bekerja dan berdomisili di Pasuruan. Terakhir ia tinggal di rumah kos Jalan Patimura, Kelurahan Bugulkidul.
Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut ia konsumsi sendiri. Kurang lebih 18 tahun ia mengonsumsi ganja.”Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari pelaku yang lain, termasuk pengirimnya,” terang Dony.
Tersangka mengaku mengonsumsi ganja sejak 2003. Belakangan ia menggunakan jasa kantor pos untuk menghindari pemeriksaan di setiap perbatasan kota yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Pakai jasa pos untuk menghindari pemeriksaan di perbatasan-perbatasan karena Corona,” kata CS.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.