Polisi Ciduk Pengedar 2 Kg Sabu dalam Kotak Es Krim
JAKARTA – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, AP dan WL diciduk oleh Polres Metro Jakarta Utara karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram (kg) dengan modus disembunyikan dalam kotak es krim.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan, kedua pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi hotel berbeda yakni Hotel KE di Koja, Hotel S di Taman Sari, dan Hotel GB di Jakarta Pusat.
“Pasokan barang ini berasal dari Singapura dengan menggunakan jalur laut. Tersangka menyembunyikan sabu tersebut dalam kotak es krim dengan berat 2,034 kilogram dan 525 butir pil happy five,” kata Budhi, Selasa (17/12/2019).
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.