Polisi Ciduk Eksekutor Perencanaan Pembunuhan di Kelapa Gading
JAKARTA – Polisi telah menciduk satu tersangka terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap VT, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 September 2019.
Tersangka, JRS, ditangkap di kediaman salah satu kerabatnya, di Pulau Kei, Maluku. “JRS adalah eksekutor atau penusuk (korban VT),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Ia menyebut, saat polisi berusaha melakukan penangkapan, tersangka JRS justru berupaya melarikan diri. Ia mencoba melompat dari pagar rumah di bagian belakang. Namun karena bagian belakang rumah tersebut terdapat jurang yang curam, upayanya pun gagal.
“Dia sedang berkumpul dan sempat hendak melarikan diri. Yang bersangkutan mau melompat, mau melarikan diri karena di belakang rumahnya ternyata tebing. Anggota juga sudah ada yangg jaga di belakang rumahnya,” kata Argo.
Selanjutnya, polisi membawa tersangka JRS ke Jakarta, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini polisi masih mengejar tiga buron lainnya, yakni BO, IB dan IN.
Akibat perbuatannya, tersangka JRS disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 315 Jo Pasal 353 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara mati dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, seorang wanita dengan pria selingkuhannya berkomplot hendak menghabisi nyawa sang suami. Namun keduanya berhasil diamankan polisi setelah gagal merencanakan pembunuhan tersebut. Kedua tersangka itu, YL (40), dan BHS (43), berencana membunuh VT, suami YL, yang juga mempekerjakan BHS sebagai sopir.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.