Polisi Ciduk 2 Orang Kasus Aborsi di Pamulang, Salah Satunya Suami Tersangka
Polsek Balaraja Polresta Tangerang melakukan pengembangan kasus aborsi dengan tersangka seorang wanita berinisial WP (34), warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dari pengembangan itu, polisi menangkap 2 orang tersangka yaitu HT (38) dan SW (43) di lokasi berbeda. Keduanya juga memiliki peran berbeda dari kasus aborsi itu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menyampaikan, tersangka HT merupakan ayah dari bayi yang diaborsi.
“Dia menyuruh tersangka WP untuk melakukan aborsi. Tersangka HT juga yang membiayai aborsi,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Polisi menangkap HT (38) dikediamannya Perum Baros Indah Permai, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa (25/5/2021).
Sedangkan, SW ditangkap polisi di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Peran SW yaitu penjual obat aborsi.
Wahyu menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti obat yang diduga penggugur kandungan dari toko tersangka.
Obat penggugur kandungan berupa 17 butir pil Cytotec, 13 butir pil Opistan, 340 butir kapsul lancar haid, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka SW,” sebutnya.
Dijelaskannya, SW menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet yang kemudian dibeli tersangka WP.
Untuk meyakinkan, SW memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat tersebut.
“Karena itulah WP atas perintah tersangka HT bergerak ke toko milik tersangka SW di Lemahabang untuk membeli obat penggugur kandungan,” terangnya.
Pengungkapan Kasus
Kasus aborsi ini terungkap berkat laporan dari dokter di salah satu klinik bersalin yang ada di wilayah Balaraja. Saat itu, kata Wahyu, tersangka WP bersama seorang temannya mendatangi klinik untuk melakukan persalinan.
Pihak klinik curiga karena tersangka WP menolak dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap. Padahal usia kelahiran WP terbilang prematur.
“Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.